SIDOKEPUNG, SIDOARJO – Pemerintah Desa (Pemdes) Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, mengambil langkah proaktif untuk memudahkan warganya dalam menunaikan kewajiban perpajakan. Melalui program inovatif bertajuk "Polling Pajak Daerah," Pemdes Sidokepung memfasilitasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024 secara kolektif di seluruh wilayah desa.
Inisiatif yang telah berjalan sejak tahun 2023 ini memiliki dua tujuan utama: membantu warga agar terhindar dari sanksi denda akibat keterlambatan pembayaran, sekaligus meningkatkan tingkat ketaatan pajak di tingkat desa.
Kepala Desa Sidokepung, Bapak Muchammad Jainul Ma’arif, menyatakan bahwa program ini merupakan wujud nyata pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat.
"Kami memahami terkadang warga memiliki kendala, baik karena kesibukan kerja maupun jarak untuk membayar pajak langsung ke bank atau kantor pelayanan. Dengan adanya polling yang dikoordinir langsung oleh perangkat desa, kami ingin menghilangkan kendala tersebut dan mendekatkan layanan kepada warga," ujar Bapak Muchammad Jainul Ma’arif.
Mekanisme Mudah dan Menjangkau Seluruh Warga
Program "Polling Pajak Daerah" ini dirancang dengan mekanisme yang sederhana agar dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Perangkat Desa akan bertindak sebagai petugas yang berkeliling di wilayahnya masing-masing untuk mengumpulkan pembayaran pajak menggunakan PPOB (Payment Point Online Bank) atau alat pembayaran resmi lainnya.
Jadwal pengumpulan akan diinformasikan secara terstruktur dan masif melalui surat edaran kepada Ketua RT, RW, dan lembaga desa lainnya, serta pengumuman di grup WhatsApp warga dan rumah ibadah seperti masjid atau mushola.
Warga yang ingin mengikuti program ini hanya perlu menyiapkan:
-
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2025.
-
Uang pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera pada SPPT.
Sebagai bentuk apresiasi, setiap wajib pajak yang membayar melalui petugas akan langsung menerima souvenir menarik yang dianggarkan oleh desa. Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan kupon undian berhadiah yang akan diundi pada akhir tahun. Kupon ini juga bisa didapatkan oleh warga yang membayar mandiri dengan menunjukkan bukti lunas kepada perangkat desa.
Seluruh dana yang terkumpul akan disetorkan secara resmi oleh Pemdes Sidokepung ke kas daerah Kabupaten Sidoarjo, dan warga akan menerima bukti pembayaran yang sah sebagai tanda pelunasan.
Pajak dari Warga, untuk Pembangunan Bersama
Lebih lanjut, Bapak Muchammad Jainul Ma’arif menekankan pentingnya peran serta warga dalam pembangunan daerah.
"Pajak yang kita bayarkan, khususnya PBB-P2, merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang vital. Dana inilah yang akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur jalan, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, dan program-program kesejahteraan lainnya di Kabupaten Sidoarjo, termasuk di Desa Sidokepung," jelasnya.
Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi warga untuk menunda pembayaran pajak. Ketaatan membayar pajak sebelum jatuh tempo tidak hanya menghindarkan dari denda, tetapi juga merupakan wujud nyata gotong royong dalam membangun daerah.
Pemdes Sidokepung mengajak seluruh warga untuk menyukseskan program ini. Ayo, manfaatkan kemudahan ini! Segera bayar PBB-P2 Anda, hindari denda, dan jadilah warga yang taat pajak demi Sidoarjo yang lebih maju.